GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun aturan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik. Aturan tersebut akan dituangkan di Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.
Anggota KPU RI, Idham Holik, saat ini belum ada aturan yang mengatur sumbangan dana kampanye melalui uang elektronik. Oleh karena itu aturan sumbangan dana kampanye melalui uang elektronik ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi kekinian.
“Hari ini namanya e-wallet, e-money dan sejenisnya yang pada dasarnya uang-uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening,” kata Idham dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (29/5/2023), dikutip dari laman suara.com.
Perkembangan uang elektronik, menurut Idham, telah mejadi kebiasaan hidup banyak orang. Untu itu penting bagi KPU menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.
“Sesuai ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” ujar Idham.(suara/hasan/gopos)