GOPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun jadi tersangka atas dugaan kejanggalan harta kekayaannya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/1/2023), mengutip dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id)
“Ya, benar (Rafael Alun ditetapkan tersangka),” ucap Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lembaga antikorupsi terus bekerja untuk menemukan unsur pidana dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun.
“KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka,” kata Firli dihubungi wartawan, Rabu (29/3/2023).
Rafael Alun terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu. Dia tak diperiksa seorang diri, melainkan bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya. (Suara/Putra/Gopos)