GOPOS.ID, GORONTALO – Program Pendidikan Anti Korupsi (PAK) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Gorontalo, mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dukungan ini berupa bakal dijadikannya Kota Gorontalo sebagai daerah rujukan di Indonesia dalam melaksanakan PAK.
Hal ini terungkap dalam wawancara khusus testimoni tim KPK RI kepada Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Komisi Pemberantasan Korupsi RI menilai, Kota Gorontalo sukses menjalankan program Nasional untuk menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) baik dibidang pendidikan, termasuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Gorontalo dalam mengeleminir praktek korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Walikota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan pelaksanaan program PKA di Kota Gorontalo, telah dibuatkan regulasi yang jelas. Regulasi yang diterbitkannya, merupakan implementasi Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana anti korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang pendidikan karakter.
Adapun terkait regulasi pendidikan berkarekter bagi peserta didik, mengacu pada Peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 23 tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti, dan Permendikbud RI nomor 20 tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal.
“Kemudian di implementasikan melalui Perwako nomor 37 tahun 2019, tentang implementasi pendidikan anti korupsi,” ujar Marten.
Bagi satuan pendidikan program tersebut, menurut Marten dapat menciptakan kondisi warga sekolah, dalam hal ini guru, siswa dan kepala sekolah patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku. Serta memiliki tanggungjawab, jujur dan disiplin yang tinggi.
Jangka penjangnya program ini mewujudkan generasi bangsa yang memiliki karakter dan berintegritas sejak usia dini, yang ditandai dengan terbangunnya perilaku anti korupsi, disiplin, bertanggungjawab. Serta mampu mengimplementasikan nilai-nilai kejujuran, hidup tertib dan memiliki budaya. Selain itu program PAK ini juga diterapkan bagi ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, termasuk pegawai BUMD di bawah naungan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Dimana melalui program PAK ini dapat mewujudkan kondisi ASN yang bersih dan bebas dari perilaku korupsi, yang menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang bermuara pada terciptanya Good Governance. Selain itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk masyarakat program PAK ini dapat mewujudkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya, sebagai warga negara. Kemudian menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, dan disiplin serta memiliki tanggungjawab,” ucap Marten.
Program PAK sendiri sangat sejalan dengan falsafah hidup masyarakat Gorontalo, adat bersendikan syara dan syara bersendikan kitabullah. menurut Marten perilaku ini yang harus terus dijaga, dengan memberikan pemahaman tentang dampak buruk perbuatan korupsi.
“Perbuatan korupsi adalah musuh kita bersama, guna menciptakan pelayanan publik yang bersih dari tindakan menyimpang,” tegas Marten.
Untuk mendorong pencegahan korupsi, Marten menerapkan sejumlah strategi berupa pemberian reward dan punishmen.
“Khusus untuk ASN, bukan hanya berkaitan dengan LHKASN saja. Tetapi bagi ASN yang melaporkan gratifikasi kepada KPK, maka akan diberikan reward, seperti kenaikan pangkat dan diberikan penghargaan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran kami berikan sanksi tegas. Namun sampai dengan sekarang ini, belum ada dan semoga tidak ada di Kota Gorontalo, ASN yang melakukan gratifikasi,” jelas Marten. (Aldy/gopos)