GOPOS.ID, MARISA – Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pohuwato memberi jaminan sosial bagi anggotanya. Langkah itu ditempuh melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketua Korpri Pohuwato, Usman H. Bay, mengatakan perjanjian kerja sama antara Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung sejak 2020. Dari kerja sama tersebut, sejak awal 2021 sampai dengan saat ini santunan atau manfaat yang diterima oleh anggota Korpri senilai Rp2,49 miliar.
“Penandatanganan kesepakatan hari ini dilakukan karena ada beberapa perubahan poin penting yang dilengkapi. Sekaligus sosialisasi Inpres nomor 2 tahun 2021 dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 oleh BPJS,” kata Usman Bay.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Adi Samsul mengungkapkan, Pohuwato merupakan daerah pertama yang menginisiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya diikuti daerah-daerah lain se-Indonesia.
“Kedepannya, diharapkan kerjasama ini akan terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat untuk semua,” tandasnya.(Mahmud/gopos)