GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus berupaya agar pembangunan Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dapat selesai tepat waktu. Diupayakan pemerintah Kabupaten Gorontalo pun sudah maksimal.
Pihak Pemkab sudah berulang kali mengingatkan kepada penyewa bangunan bahwa tidak akan lagi memperpanjang kontrak sewa karena akan di bangun Instalasi Farmasi.
Kepala Badan Keuangan dan Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Dewi Masita Usman mengungkapkan bahwa masalah gedung yang sementara di sewa oleh Heri Runudalie yang ditempati sebagai toko Menara Agung Limboto sudah dalam tahap musyawarah. Sehingga tidak perlu dipolitisir.
“Sejak tahun 2018 sebelum masa kontrak penyewaan berakhir, Pemda sudah mengingatkan tidak lagi memperpanjang kontrak sewa untuk gedung itu,” ucap Dewi Masita.
Peringatan itu tidak hanya sekali, tetapi sudah dilakukan berulang-ulang kali. Bahkan penyewa diminta untuk segera mengosongkan lokasi tersebut.
“Awal tahun 2019 pemerintah daerah kembali menyurati penyewa. Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor 900/BK/0178/2019 tanggal 18 Februari 2019. Dimana Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menginformasikan kepada Pihak Penyewa Heri Runudalie bahwa kontrak perjanjian sewa akan berakhir tanggal 31 maret 2019. Sesuai kontrak Nomor 900/DPPKAD/204.a/2014 tanggal 01 April 2014 tetang Sewa Menyewa Toko Menara Limboto,”jelasnya.
Kemudian tanggal 13 Mei 2019 Pemda melalui surat nomor 900/BK/0559/2019 perihal Pemberitahuan II telah mengirim kembali surat kepada penyewa. Penegasannya sama, tidak akan memperpanjang sewa dan memberikan batas waktu untuk mengosongkan gedung yang digunakan itu.
“Inilah upaya pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam membangun komunikasi dengan pihak penyewa. Sehingga kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah telah melakukan kiat-kiat melakukan komunikasi dengan pihak pengontrak. Bahkan berulang-ulang kali,” tandasnya.(rls/andi/gopos)