GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang persoalan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bermasalah.
Mediasi dilakukan dengan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/2/2024). Rapat ini dilaksanakan merespon aduan masyarakat Desa Hutadaa, Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo tentang klaim BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa direalisasikan oleh BPJS.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna mengatakan, persoalan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bermasalah disebabkan kesalahan prosedur proses rekrutmen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh agen.
“Setelah kami melakukan kajian ternyata kesalahannya adalah berasal dari perpanjangan tangan dari BPJS khususnya agen. Kesalahan terjadi dari proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan BPJS,” ujar Hamid Kuna.
Komisi IV memberikan waktu kepada pihak BPJS bersama agen untuk mencari solusi terhadap persoalan klaim BPJS ini.
“Jadi permasalahan ini ditemukan saat kami melaksanakan reses. Kami berharap pekan dekan ada jawaban dan solusi konkret dari BPJS terhadap masalah ini,” ujar Hamid Kuna. (muhajir/gopos)