GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi III DPRD Kota Gorontalo mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo untuk mengusut kasus korupsi revitalisasi kawasan pasar tua yang disebut merugikan negara sebesar Rp12 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo mengatakan bahwa kasus korupsi tersebut harus ditangani sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Apabila ada hal-hal yang melanggar maka harus diproses sesuai prosedu hukum yang berlaku,” ucap Ariston usai rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo HUT ke-297 Kota Gorontalo, Rabu (19/3/2025).
Dengan ditetapkannya tersangka atas kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp12 miliar itu, kata Ariston, DPRD mendukung penuh langkah-langkah Kejari Kota Gorontalo dalam memberantas korupsi di Kota Gorontalo.
“Ya pasti kami dukung, karena sudah ada tersangkanya pasti sudah ada bukti-buktinya,” tutupnya (Rama/Gopos)