GOPOS.ID, BLITAR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat khusus (Rasus) untuk membahas penetapan tarif baru yang diberlakukan PDAM pada unit Kademangan dan Wonotirto. Serta kelangkaan pupuk bersubsidi pada petani di Kabupaten Blitar.
Ditemui usai pelaksanaan Rasus, ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi menyampaikan dari rapat tersebut membuahkan hasil perihal keberatan masyarakat yang ada di desa Suruhwadang tentang pemberlakuan tarif PDAM yang baru.
“Tadi kita sepakat nanti akan kita fasilitasi untuk hearing pada tanggal 5 Februari 2021. Kita juga akan mengundang direktur PDAM. Serta badan perekonomian, kemudian masyarakat yang mengajukan keberatan. Semua akan kita fasilitasi biar ada kejelasan yang bisa diterima semua pihak,” katanya, Selasa (2/2/2021) di ruang sidang komisi II DPRD Kabupaten Blitar.
Ia menekankan akan mencari win-win solution untuk mencari titik temu terhadap keberadaan yang diajukan oleh warga. Agar kedepannya nanti semua bisa berjalan dengan baik, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Setelah kita pelajari dasar dari kenaikan PDAM itu dasarnya Perbup bukan kebijakan direktur PDAM. Jadi nanti kita akan mencari solusi bersama agar bisa diterima semua pihak. Kemudian PDAM dalam pelayanannya juga bisa berjalan lancar,” tambahnya.
Selain itu, tambah Idris Marbawi, terkait dengan masalah kelangkaan pupuk bersubsidi. Menurutnya, akhir-akhir ini memang banyak keluhan dari para kelompok tani terkait dengan terlambatnya distribusi pupuk dan jatah yang dipangkas.Â
Baca juga:Â Ratusan Mahasiswa Blitar Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sulbar
Ia mengatakan, komisi II akan mengundang pihak-pihak terkait guna membahas hal ini, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
“Kita sepakat untuk mengundang semua distributor dan sekaligus dinas pertanian atas kebijakan pendistribusian ini bagaimana solusinya, semoga nanti masyarakat bisa terlayani dengan baik,” lanjutnya pada gopos.id.
Lebih lanjut, ia menjelaskan perlu disadari semua masyarakat bahwa terkait pupuk bersubsidi merupakan kebijakan dari kementerian pertanian. Saat ini yang terjadi memang ada pembatasan. Sehingga ada pengurangan pendistribusian pupuk.
“Yang jelas aturan itu harus dipahami semua masyarakat. Kemudian kebijakan dinas pertanian harus benar. Pendistribusiannya juga harus benar sesuai dengan jatah masing-masing. Sehingga hal seperti itu harus dipahami bersama” pungkasnya. (mt/adv/gopos)