GOPOS.ID, KWANDANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, melalui Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut, Matran Lasunte akhirnya angkat bicara Surat Keputusan (SK), Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Windu.
Dalam penjelasannya Matran pada lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dimana pihaknya akan mendalami aduan SK PPK, pelanggaran tersebut.
“Kami dari Komisi I, akan mendalaminya aduannya. Karena memang laporan tersebut berdampak tidak dilantiknya kepala desa terpilih,” ujar Matran.
Dijelaskan pula, meski pada lanjutan RDP tidak di hadiri pihak yang bersangkutan dalam hal ini PPK. Numun rapat tetap dilanjutkan dengan menggali keterangan dari pihak panitia pemilihan desa dan BPD.
“Pada RDP yang digelar DPRD, pihak PPK tidak hadir. Dengan alasan karena ketua PPK dalam keadaan sakit. Sementara Wakil Ketua PPK, sedang berada di tugas lain,” jelasnya.
Dalam waktu dekat pula, Komisi I DPRD akan mengagendakan RDP terakhir dengan mengundang lagi pihak PPK, untuk meminta klarifikasi terkait SK yang diduga melanggar perda nomor 2 tahun 2018.
“Jelasnya kami harus hadirkan PPK sebelum DPRD menerbitkan rekomendasi dan itu kita akan konsultasikan lagi dengan pimpinan DPRD,” tutupnya. (isno/gopos)