GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo segera melakukan pembayaran biaya lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Apalagi anggaran untuk membayarkan biaya lahan tersebut sudah diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambe, menjelaskan Pemprov Gorontalo masih memiliki kewajiban membayarkan lahan TPU kepada keluarga Tolinggi selaku pemilik lahan. Kewajiban itu sudah mendapat kekuatan hukum pasca dikeluarkan putusan Mahkamah Agung terkait perkara kepemilikan lahan tersebut.
“Pemprov Gorontalo harus membayarkan senilai Rp1,750 miliar untuk lahan milik keluarga Tolinggi yang saat ini menjadi areal TPU,” ujar Adhan Dambea.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, pihak keluarga sudah menyetujui bila pembayaran lahan tersebut dilakukan secara bertahap oleh Pemprov Gorontalo. Berdasarkan kesepakatan itu maka pada APBD 2023 dialokasikan anggaran senilai Rp750 juta. Akan tetapi hingga kini realisasi pembayaran ganti rugi itu tak kunjung dilaksanakan.
“Pihak keluarga sudah berencana membongkar gapura yang ada di depan akses masuk TPU tersebut. Tetapi kami terus berkomunikasi meminta agar jangan dulu dibongkar. Oleh karena itu kami meminta agar Pemprov segera membayarkan lahan TPU,” tegas Adhan Dambea.
Lebih lanjut, Adhan Dambea menyoroti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo selaku instansi teknis yang menangani pembayaran lahan TPU Gorontalo. Menurut Adhan, seharusnya pembayaran lahan tersebut tak perlu berlama-lama karena sudah dianggarkan dalam APBD.
“Saya heran alasannya karena ada pergantian pejabat maka belum dicairkan. Ini birokrasi, sudah ada sistem yang mengaturnya,” tandas mantan Wali Kota Gorontalo ini.(muhajir/gopos)