GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta pemerintah daerah dapat memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dukungan anggaran yang memadai menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan terselenggaranya Pilkada yang lancar dan sukses.
Sikap Komisi I Deprov Gorontalo yang meminta Pemda menyeriusi dukungan anggaran Pilkada mengemuka dalam kunjungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo, Jumat (4/8/2023). Kunjungan dilakukan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Boalemo.
Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, AW Talib, mengatakan salah satu hal krusial dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 adalah aspek pembiayaan. Untuk pelaksanaan Pilkada, dukungan anggaran sepenuhnya menjadi tanggungan daerah.
“Oleh karena itu kita ingin tahu bagaimana realisasi dukungan anggaran yang disepakati,” ujar AW Talib.
Menurut AW Talib, KPU Boalemo menyampaikan kebutuhan anggaran Pilkada 2024 senilai Rp26 miliar. Sementara di sisi lain, Pemkab Boalemo menyampaikan dukungan anggaran senilai Rp18 miliar. Hal ini membuat kedua angka yang ada itu perlu dibahas kembali untuk mencapai titik temu.
“Kita perlu memastikan lagi apakah angka Rp18 miliar itu hasil review atau asumsi estimasi. Kita butuh kejelasan jangan sampai ada tahapan yang terlewati,” ujar AW Talib menekankan.
Mantan Sekda Kota Gorontalo ini menekankan, semua pihak termasuk Deprov Gorontalo menginginkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 merupakan Pemilu dan Pilkada yang terbaik, sukses, dan berkualitas.
“Oleh karena itu backup anggaran perlu diperhatikan,” tegas AW Talib.
Sementara itu dalam kunjungan di KPU Boalemo terungkap pula bila sampai dengan saat ini masih ada lebih kurang 1.000 warga yang memiliki hak pilih tetapi belum terekam KTP elektronik. Untuk itu Komisi I Deprov Gorontalo meminta agar persoalan tersebut dapat dituntaskan hingga akhir 2023.
“Termasuk pula peristiwa-peristiwa kependudukan yang berkaitan dengan Pemilu/Pilkada hendaknya senantiasa diperbarui. Seperti ada warga yang belum 17 tahun lalu kemudian menikah maka yang bersangkutan sudah memiliki hak pilih. Begitu pula para purnawirawan TNI/Polri, yang sebelumnya tidak memiliki hak pilih setelah purna tugas maka memiliki hak pilih,” urai AW Talib.(hasan/gopos)