GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mendorong penyelesaian yang sifatnya win-win solution masalah sengketa lahan eks transmigrasi untuk areal Waduk Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango. Dengan langkah penyelesaian win-win solution, penyelesaian waduk Bulango Ulu bisa berjalan optimal tanpa merugikan masyarakat.
Anggota Komisi I Deprov Gorontalo, Yuriko Kamaru, mengemukakan sengketa lahan eks transmigrasi di Desa Owata, Kecamatan Bulango Ulu untuk areal Waduk Bulango Ulu merupakan masalah yang kompleks. Masalah tersebut tidak hanya berkaitan menyangkut administratif, tetapi juga berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
“Karena itu kita berharap penyelesaian sengketa lahan eks transmigrasi di Desa Owata ini dilakukan secara komprehensif. Semua pihak dan pemangku kepentingan saling terlibat aktif,” ungkap Yuriko Kamaru saat rapat dengar pendapat Komisi I Deprov Gorontalo dengan Kanwil Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Gorontalo dan Kantor Pertanahan Bone Bolango, Kamis (23/11/2023).
Langkah penting dalam penyelesaian sengketa lahan eks Transmigrasi Desa Owata yakni penyempurnaan Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango tentang penetapan kawasan transmigrasi Desa Owata. Utamanya berkaitan dengan detail nama, luasan dan batas-batasan.
Namun menurut Yuriko, Komisi I Deprov Gorontalo tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Pemkab Bone Bolango melakukan perbaikan/penyempurnaan atas SK tersebut. Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang-undang Pemerintahan Daerah, khususnya berkaitan pembagian kewenangan.
“Oleh karena itu Komisi I Deprov Gorontalo sifatnya mengimbau agar sengketa masalah ini bisa diselesaikan secara baik,” kata politisi Partai NasDem ini.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I Deprov Gorontalo, Hidayat H. Bouty. Legislator Partai Demokrat ini mengemukakan, penyelesaian sengketa lahan eks transmigrasi di Desa Owata untuk Waduk Bulango Ulu memang rumit. Tetapi masalah hal tersebut tidak lantas dibiarkan begitu saja.
“Harapan kita sebisa mungkin masalah ini bisa segera diselesaikan secara baik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan,” harap Hidayat Bouty.
Harapan penyelesaian secara baik turut ditekankan pula Ketua Komisi I Deprov Gorontalo AW. Talib yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat. Penyelesaian saling menguntungkan atau win-win solution diharapkan dapat terjadi dalam masalah lahan eks transmigrasi Desa Owata untuk Waduk Bulango Ulu.
“Waduk Bulango Ulu ini merupakan proyek strategis nasional yang nantinya akan memiliki multimanfaat, sehingga diharapkan pembangunannya tetap berjalan dan bisa selesai tepat waktu. Di sisi lain, ada masyarakat kita yang terdampak oleh pembangunan waduk tersebut. Mereka juga harus mendapat perhatian yang sama agar tidak ada yang merasa dirugikan,” urai politisi yang ikut mengagas Undang-undang Desa itu.(hasan/gopos)