GOPOS.ID, KWANDANG – Wakil Ketua Komisi I DPRD, Matran Lasunte mengingatkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan pengangkatan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan kebutuhan.
Hal itu disampaikan Matran, seiring adanya peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 pada pasal 96, menyatakan pemerintah daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau non P3K.
Berkaitan dengan aturan di atas, Matran mengatakan aturan tersebut sudah tidak berlaku. Pengangkatan dikembalikan lagi ke masing-masing daerah, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Perlu saya diingat, tenaga honorer yang diangkat merupakan tenaga honorer yang lama. Bukan tenaga honor yang baru,” kata Matran.
Adapun kebijakan tersebut, maka pemerintah daerah segera menindaklanjutinya. Tentu dengan melihat berapa kebutuhan tenaga PTT dan dikeluarkan SK-nya.
“Saya kira dengan solusi yang diberikan oleh pemerintah pusat ini bisa membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja,” ujarnya. (isno/gopos)