GOPOS.ID, GORONTALO – Keluhan nelayan yang disampaikan Pemprov Gorontalo terkait izin kapal di atas 30 Gross Ton (GT), disahuti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP M. Zulficar Mochtar menyatakan siap membantu pengurusan izin kapal di atas 30 GT milik nelayan Gorontalo.
Ia pun meminta kepada nelayan yang mengajukan izin khusus untuk kapal di atas 30 GT segera melengkapi dokumen sesuai persyaratan.
“Saya membawa tim perizinan ke Gorontalo yang siap membantu para nelayan. Kalau dilengkapi hari ini atau paling lambat besok seluruh dokumennya, izinnya langsung saya tanda tangani,” tegas Zulficar Mochtar.
Penegasan tersebut disampaikan Zulficar Mochtar pada workshop ‘Kupas Tuntas Masalah Perizinan dan Pendanaan Usaha Perikanan’. Workshop bertempat di aula Rektorat Universitas Negeri Gorontalo, Senin (14/1/2019).
Baca juga : Ekpedisi Pinisi Bakti Nusa Singgahi Kota Gorontalo
Menurut Zulficar, proses pengurusan izin di KKP sudah dilakukan secara online. Yaitu melalui website www.perizinan.kkp.go.id. Pengurusan online bertujuan memudahkan serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam mengurus perizinan.
“Tidak perlu lagi bolak balik ke Jakarta, cukup lewat online saja. Yang terpenting dokumennya lengkap dan kewajibannya untuk membayar pajak sudah dipenuhi. Itu saja,” tegasnya.
Baca juga : Genjot Produktivitas, Petani Dibantu Mesin Pengering Padi-Jagung
Sementara itu Wagub Idris Rahim mengapresiasi upaya KKP dalam membantu nelayan Gorontalo. Idris mengajak seluruh nelayan dan pengusaha perikanan memenuhi dan melengkapi dokumen syarat pengurusan izin. Sehingga pengurusan pengurusan perizinan kapal di atas 30 GT lancar.
“Kupas tuntas persoalan izin ini hanya satu, masukkan berkas dengan lengkap, persoalan izin pasti tuntas,” terang Idris.(adm-02)