GOPOS.ID, GORONTALO – Cinta tak terhalang jeruji besi. Begitulah kisah Isfandi yang memutuskan melangsungkan pernikahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo.
Selasa (30/5/2023), Isfandi mantap memutuskan membina hubungan rumah tangga bersama kekasihnya. Prosesi ijab kabul berlangsung di Aula Lapas Kelas II A Gorontalo, Selasa (30/5/2023) siang. Prosesi sakral dan penuh haru itu dihadiri kedua mempelai bersama keluarga terdekat.
Isfandi melangsungkan pernikahan di Lapas karena saat ini ia berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo. Prosesi ijab kabul Isfandi dan istrinya difasilitasi pihak Lapas Kelas II A Gorontalo.
“Kami memfasilitasi warga binaan yang melangsungkan pernikahan, karena hal tersebut merupakan salah satu ibadah,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow diwakili Kasi Binadik Kasdin Lato.
Menurut Kasdin, sebelum melaksanakan prosesi pernikahan, warga binaan terlebih dahulu harus memenuhi beberapa verifikasi administrasi. Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, maka warga binaan baik tahanan maupun narapidana maka bisa diperkenankan melaksanakan pernikahan di dalam Lapas.
“Warga binaan tetap berada di dalam (lapas) sampai waktunya bebas, sementara Istrinya kembali lagi ke rumah. Kedua mempelai tak bisa berdua berada di dalam tahanan,” tutur Kasdin.
Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Hulonthalangi, Yusuf Djauhari S.Ag yang menjadi penghulu pada pernikahan mengatakan perkawinan di lapas sudah yang kedua kali.
“ini sudah kedua kalinya kita KUA Kecamatan Hulonthalangi melaksanakan pernikahan di dalam lapas. Alhamdulillah pihak lapas telah memberikan izin dan memfasilitasi pernikahan di dalam lapas ini,” kata Yusuf.(hasan/gopos)