GOPOS.ID,SUWAWA – Wakil Bupati Bone Bolango, Mohamad Kilat Wartabone, mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Bone Bolango untuk mendukung kebijakan pemerintah RI dalam upaya percepatan penanganan virus corona maupun Covid-19.
“Pemerintah RI telah mengeluarkan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tujuannya untuk percepatan penanganan Covid-19,” kata Wabup Kilat Wartabone di kediamannya di Desa Boludawa Kecamatan Suwawa, Jumat (3/4/2020).
Orang nomor dua di Kabupaten Bone Bolango itu, menekankan kebijakan pemerintah dalam pencegahan Covid-19 adalah upaya memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
“Kurangi aktivitas yang menimbulkan kerumunan, lakukan physical distancing (jaga jarak). Jika tidak ada keperluan yang mendesak lebih baik di rumah saja,” imbau Kilat Wartabone didampingi Kapolsek Suwawa, AKP Sjarif Senewe. (rls/pras/gopos).
Jika anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Wabah Virus Korona (Covid-19) hubungi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo: 0823-4663-1929 atau Kemenkes: 021-5210411 / 0812-1212-3119