GOPOS.ID, TRENGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam membantah keras tudingan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikrar Nusantara Satu (Inusa) soal deal win win solution atas dugaan kasus pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Menurut Samsul Anam bahwa tudingan tersebut sudah sesuai regulasi. Namun oleh oknum ormas kemudian melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Yang kita lakukan sudah sesuai regulasi. Namun oleh oknum LSM itu melaporkan ke Kejati. Kemarin kita sudah diperiksa tujuh orang, saya menyatakan memang pokir itu sesuai dengan aspirasi yang ada. Karena memang pokir itu sebenarnya dalam regulasi memang diatur. Artinya, kita tidak sekedar mengusulkan aspirasi dari masyarakat itu,” ucap Samsul kepada wartawan.
Sehingga apa yang dilaporkan oleh LSM tersebut tidak benar. “Itu tidak benar sama sekali,” sambungnya.
Samsul juga berharap agar media juga dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat harus sesuai kenyataan.
“Sebaiknya isu-isu seperti itu yang tidak sesuai dengan realitas yang ada, tidak sesuai dengan kenyataan, itu mohon kiranya jangan sampai diberitakan. Ini sebuah pelajaran bagi mereka-mereka agar jangan sampai membuat berita yang sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” tandas Samsul Anam. (andi/gopos)