GOPOS.ID, GORONTALO – Perhatian masyarakat Kota Gorontalo untuk mencetak akta kematian sebagai arsip pencatatan sipil masih sangat rendah minim.
Dalam catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo tercatat hanya ada 8.247 pembuatan akta kematian yang diurus keluarga di tahun 2018. Kemudian jumlah meningkat di tahun 2019 menjadi 10.175 orang meninggal yang tercatat di akta kematian.
Di tahun 2020 lebih sedikit lagi. Dari hingga akhir bulan Juni 2020 tercatat hanya 752 orang yang tecatat berdasarkan akta kematian. Sementara angka kelahiran di periode yang sama berdasarkan pembuatan akta lahir sudah mencapai 3.100 anak. Jumlah ini masih jauh dari harapan.
Sebab jumlah rill kematian yang seharusnya tercatat bisa lebih tinggi. Namun kesadaran keluarga yang kurang, membuat mereka tak mengurus surat atau akta kematian dari keluarga mereka yang meninggal.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Fauziah mengatakana bahwa Dukcapil tidak memiliki jumlah rill terkait angka kematian di Kota Gorontalo.

Sebab masih banyak masyarakat atau dari keluarga yang meninggal tidak mengurus akta kematian dari keluarganya. Alhasil jumlah yang tercatat hanya berdasarkan permintaan akta.
“Karena rata-rata hanya 10 persen masyarakat yang membuat akta kematian,” ungkap Fauziah kepada gopos.id.
Sementara itu, jika di lihat dari tahun 2018, angka kelahiran berdasarkan percetakan akta kelahiran mencapai mencapai 7.300. Sedangkan jumlah kematian berdasarkan percetakan akta kalahiran 1.400 ribu.
Baca juga:Â Sapi Kurban Presiden untuk Gorontalo Berbobot 1 Ton, Harganya Rp92,4 Juta
“Perbedaan ini terus terjadi setiap tahunnya. Jadi kami, tidak memiliki angka pasti. Karena yang kami miliki hanya yang datang membuat akta Kematian,” tambahnya.
Menurut Fauziah, rendahnya kesadaran untuk mengurus akta kematian ini, dikarenakan pengurusan akta kematian tidak berpengaruh kepada masyarakat apalagi yang bukan pegawai.
Karena akta kematian sering dipergunakan untuk dana pensiun, asuransi, uang duka hingga kepengurusan ahli warisnya.
“Jika tidak ada ini, maka masyarakat tidak sadar untuk membuat akta kematian,” tutupnya. (Aldy/gopos)