GOPOS.ID, KWANDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, bukan hanya menerapkan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT. Akan tetapi kedisiplinan itu juga berlaku untuk kendaraan dinas.
Buktinya puluhan kendaraan dinas terdiri dari roda dua dan empat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dilakukan pengecekan di halaman Kantor Bupati, oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, Rabu (16/3/2022).
“Paling penting soal peruntukannya. Apakah kendaraan tersebut sesuai dengan peruntukan atau tidak? Adapun kendaraan yang belum diperiksa hari ini, maka kita akan menyurati untuk diantarkan sendiri,” tegas Thariq, usai menggelar apel kendaraan dinas.
Dirinya juga mengatakan apabila ada kendaraan dinas yang belum diperiksa atau tidak mengikuti apel. Maka pemerintah daerah akan melakukan langkah-langkah seperti upaya penjemputan kendaraan.
“Kalau tidak mengantarkan. Maka ada upaya penjemputan kendaraan, melalui Satpol PP dan petugas lainnya,” tuturnya.
Temuan BPK itu, kata Thariq, berkaitan dengan ketidaksesuaian SK penempatan kendaraan dan surat-surat. Makanya diminta untuk penertiban.
Sehingga dengan adanya itu, pemerintah daerah mulai melakukan penertiban. Sejumlah 585 kendaraan bermotor dan 149 mobil dinas harus terdata dengan baik, adapun yang dilakukan saat ini baru tahap satu.
“Untuk tahap kedua, saya minta kendaraan dinas plat hitam yang dipakai OPD,” imbuhnya. (isno/gopos)