GOPOS.ID, GORONTALO – Kendaraan dilarang parkir disepanjang Marka Zig Zag Kuning yang ada di jalan Gorontalo Ouhter Ring Road (GORR).
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pengawasan Satpol PP Provinsi Gorontalo, Muhammad Rizal Daipaha ditemui saat melaksanakan penertiban lapak dan parkir liar di jalan GORR, Senin sore (22-7-2024).
“Sudah hampir satu Minggu kebelakang ini kita menertibkan parkir liar dan lapak di sini,” ucapnya.
Kata dia, saat ini beberapa masyarakat ditemui di jalan GORR masih belum mengetahui tentang aturan parkir disepanjang jembatan hingga terowongan GORR tersebut.
“Jalan GORR ini merupakan jalan bebas hambatan dan saat ini memang menjadi ikonik Gorontalo,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan markah jalan Zig Zag Kuning yang ada di sepanjang jalan hingga terowongan GORR itu menandakan para pengguna kendaraan dilarang memarkirkan mobilnya.
“Insyaallah dari Dinas perhubungan juga akan memasang rambu-rambu lalu lintas di jalan supaya masyarakat lebih paham,” ucapnya. (Putra/Gopos)