GOPOS.ID, GORONTALO – Penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tiga daerah di Gorontalo sedang berjalan. Akan tetapi tahapan yang baru saja dibuka Sabtu, 18 Januari 2020 itu sudah diwarnai polemik. Yakni terkait kepastian kenaikan honorarium bagi PPK.
Pemerintah pada pelaksanaan Pilkada tahun ini memberi perhatian bagi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan hingga TPS. Yakni kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Perhatian itu berupa kenaikan honorarium alias uang kehormatan bagi penyelenggara yang bersifat sementara (ad hoc) itu.
Kenaikan honorarium bagi PPK hingga KPPS itu dituangkan melalui Surat Menteri Keuangan (Menkeu) nomor S-735/MK.02/2019 tertanggal 7 Oktober 2019. Surat edaran Menkeu tentang kenaikan honorarium bagi PPK, PPS, dan KPPS ini selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan mengeluarkan surat nomor: 1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IA/019 tentang Penyampaian Kembali Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan Tahun 2020.
Dalam surat tersebut diatur besaran kenaikan honorarium bagi PPK, PPS dan KPPS. Nilainya bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp350 ribu. (lengkapnya lihat grafis).
Baca juga: Honor PPK, PPS dan KPPS di Pilkada Bonebol Bakal Tidak Naik
Sayangnya bak pepatah, bunga layu sebelum berkembang. Kenaikan honorarium bagi PPK, PPS, dan KPPS belum jelas apa bisa diterapkan. Bahkan KPU Bone Bolango secara gamblang telah mengemukakan bila sulit menerapkan kenaikan honorarium bagi PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2020.
Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim, menjelaskan keterbasan anggaran menjadi penyebab utama sulitnya menaikan honor bagi PPK, PPS, dan KPPS.
“Anggaran yang ada hanya bisa menyelenggarakan tahapan saja. Sehingga untuk honor penyelenggara Adhoc PPK hingga KPPS itu tidak bisa naik,” ucap Adnan kepada gopos.id.
Walaupun begitu, Adnan memastikan akan kembali melihat pagu anggaran yang ada. Pihaknya berupaya untuk menyesuaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc itu.
“Insyaallah Senin besok (20/1/2020), kita putuskan naik atau tidak. Karena sudah memasuki masa akhir bulan Januari dan PPK harus segera dilantik pada Februari. Kita harus pastikan berapa kemampuan anggaran yang kita miliki,” paparnya.
Sementara itu KPU Kabupaten Gorontalo, dan KPU Pohuwato menyampaikan akan menyesuaikan dengan Surat Edaran KPU, maupun Surat Edaran Menkeu.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rayid Sayiu, mengatakan honor bagi PPK di Kabupaten Gorontalo akan disesuaikan (naik,red). Sementara itu untuk PPS dan KPPS akan diupayakan untuk naik.
“Kita masih upayakan kenaikan honor bagi PPS, karena intruksi kementerian keuangan baru keluar setelah kita menandatangani naskah perjanjian hibah dengan pemerintah,” ucap Rasyid Sayiu seperti dilansir read.id (Pulisher Grup).
Hal serupa juga diterapkan KPU Pohuwato. Honorarium bagi PPK akan disesuikan dengan regulasi. Semetnara untuk honor PPS dan KPPS sementara waktu masih mengacu pada edaran lama.
“KPU RI sudah koordinasi dengan Mendagri soal itu. Mudah-mudahan ada perubahan,” beber Rinto seperti dilansir Prosesnews.id (Publihser Grup).
Sekadar informasi, pada awal Oktober 2019, KPU Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, serta Pohuwato melakukan penandatangan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemda masing-masing. Adapun besaran hibah yang dialokasikan untuk Kabupaten Gorontalo senilai Rp32 miliar. Kabupaten Bone Bolango Rp22 miliar, serta Kabupaten Pohuwato senilai Rp19 miliar.(andi/adm-02/gopos)