GOPOS.ID, GORONTALO – Kemenkumham Gorontalo melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian Peran Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (4-6-2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar sosialisasi ini dilaksanakan dengan dasar tingginya angka TPPO di Provinsi Gorontalo. Dalam hal ini fungsi keimigrasian sangat diperlukan terutama dalam menyampaikan TPPO dan TPPM.
“Pengawasan keluar dan masuk harus ditegakkan demi tegaknya regulasi NKRI secara umum, ” tegasnya.
“Ini merupakan tugas kami,” imbuh dia.
Kata dia, pihkanya dalam sosialisasi ini berkolaborasi untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait apa saja yang kebijakan dan pengawasan Kemenkumham Gorontalo.
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan 3 narasumber utama yakni BP3MI Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Gorontalo dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham Gorontalo. Dalam kegiatan tersebut hadir juga beberapa kepala desa dan camat di Kabupaten Gorontalo.
Ditempat yang sama, Kepala BP3MI Sulawesi Utara, Hendra Toku Makalalag mengungkapkan pelaksanaan sosialisasi ini penting disampaikan kepada khalayak guna menjaga dari TPPO dan TPPM.
“Masyarakat jangan tergiur dengan pekerjaan dengan gaji tinggi namun tidak jelas soal izinnya,” ucapnya.
Dirinya juga menghimbau masyarakat agar tidak langsung bekerja ditempat yang dimaksud tanpa adanya pengawasan maupun binaan dari pemerintah secara langsung.
“Ini penting untuk dicermati bagi masyarakat,” tandasnya. (Putra/Gopos)