GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo menandatangani kerjasama dengan PT. Mondylia Amerta untuk mengembangkan sistem pemantauan kualitas air secara kontinyu, otomatis dan online (data real time). Sistem pemantauan tersebut akan ditempatkan di Danau Limboto.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala DLHK Faisal Lamakaraka dan Direktur PT. Mondylia Amerta Murni Sugih, di ruang rapat Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Jumat (19/7/2019).
Baca juga : Dorong Inovasi Ragam Pangan, Berbasis Sumberdaya Hayati Perikanan
Faizal mengungkapkan. Dipilihnya Danau Limboto sebagai lokasi sistem pemantauan kualitas air karena kawasan ini merupakan salah satu dari 15 danau prioritas yang perlu mendapatkan penanganan pemulihan baik dari fungsi hidrologis maupun kualitas airnya.
“Tujuan pengembangan sistem pemantauan kualitas air secara online untuk mengetahui dan merekam perubahan kualitas air pada sumber air secara cepat dan kontinyu. Pemantauan ini juga sebagai instrumen evaluasi kecenderungan kualitas/status mutu air dalam jangka pendek, per jam atau harian secara cepat dengan data real time,” kata Faizal.
Faizal menyebut, sistem pengukuran kualitas air danau ini terintegrasi dengang pusat data daerah dan KLHK. Pemerintah dapat memperoleh informasi data kualitas air yang lebih akurat dan cepat sehingga penanganan masalah pencemaran air dapat segera ditindaklanjuti.
Baca juga : Ini Harapan Wagub Setelah Sertijab Kepala LPP RRI Gorontalo
“Dengan sistem ini informasi kualitas air. Maka, permukaan langsung dapat diketahui dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber air baku atau peruntukan lainnya”, papar Faizal Lamakaraka.
Pemerintah Provinsi Gorontalo telah memiliki 1 unit alat Onlimo yang ditempatkan pada DAS Bone (Sungai Bone), dan ke depannya akan berupaya menambah jumlah alat ini di Gorontalo.
Target sasaran lokasi selanjutnya adalah sungai Bolango dan ungai Paguyaman. Pada kedua sungai ini banyak aktivitas industri dan lainnya. Penempatan alat pantau ini membantu pemerintah dalam memutuskan kebijakan penerbitan izin pembuangan air limbah industri atau pelaku usaha pada sungai tersebut. (Isno/rls/gopos)