GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Bupati Boalemo Darwis Moridu terus bergulir. Setelah di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), kasus yang sebelumnya ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo itu kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Seiring hal tersebut, Kejati Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap Darwis Moridu, Selasa (26/3/2019). Informasi yang dirangkum gopos.id, pria yang akrab disapa “Darem” itu diperiksa berkaitan tudingan memprovokasi dan penghinaan. Tudingan itu didasarkan pada rekaman video saat dirinya melakukan orasi politik di wilayah Boalemo belum lama ini.
Terkait dengan tudingan tersebut, Darwis Moridu membela diri. Pria yang melenggang ke kursi Bupati Boalemo dari jalur independen itu membantah dirinya melakukan penghinaan dan provokasi dalam orasi politik.
“Pak Darwis dalam keterangannya menegaskan pernyataan yang disampaikannya dalam orasi politik bukan dalam konteks penghinaan ataupun memprovokasi masyarakat,” ujar Kepala Kejati Gorontalo Firdaus Dewilmar,SH mengutip pernyataan Darwis Moridu.
Baca juga : Kemenkumham Gorontalo Telusuri Agen Pekerja Asal China
Menurut Firdaus Dewilmar, untuk menguatkan pernyataannya dalam pemeriksaan, Darwis Moridu akan menghadirkan saksi serta ahli.
“Pak Darwis Moridu menyampaikan akan mengajukan saksi dan ahli meringankan untuk agenda,” kata Doktor yang dalam tesisnya mengupas penguatan peran dan fungsi Intelejen Kejaksaan itu.
Sementara itu berkaitan proses penanganan perkara, Firdaus Dewilmar mengatakan, Kejati Gorontalo sesegera mungkin mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan. Pada proses pengadilan nanti, Kejati Gorontalo menyiapkan lima orang jaksa.
“Persidangan akan dilaksanakan di Kabupaten Boalemo. Secepatnya, setelah proses pelimpahan. Kira-kira 7 hari ke depan,” tandas mantan Asisten Intel Kejati DKI Jakarta itu dilansir 60dtk.com.
Baca juga: Penerimaan Casis, Kapolda Ingatkan Jangan Percaya Calo
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Darwis Moridu bermula ketika dirinya melakukan orasi politik pada kampanye dialogis PDIP Boalemo di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Pada kesempatan itu Darwis mengatakan bila Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ‘menjual istrinya’ dengan bantuan kepada masyarakat.
Pernyataan Darem itu selanjutnya beredar melalui rekaman video. Berdasarkan rekaman video itu, Darem dilaporkan seeorang warga bernama Charles Ishak ke Bawaslu.(muhajir/60dtk/gopos).