GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo berinisial RB resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kasus dugaan korupsi Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Senin (24/3/2024).
RB datang ke kantor Kejari Kota Gorontalo sekitar pukul 9.35 Wita mengenakan setelan batik senada. Begitu tiba, RB langsung diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam lamanya.
RB yang didampingi kuasa hukumnya Roman Bobihoe dicecar sekitar 40 pertanyaan seputar proyek SPAM Dungingi yang dibiayai oleh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp13,7 miliar.
Sekitar pukul 16.45 Wita, RB selesai diperiksa dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah khas lembaga Adhyaksa dan langsung dilakukan penahanan.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka RB tadi, selaku pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo,” ucap Kepala Kejari Kota Gorontalo, Edy Hartono saat konferensi pers.
Edy mengatakan, RB akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gorontalo untuk kepentingan proses lebih lanjut.
Sebelumnya diketahui, proyek Optimalisasi SPAM Dungingi ditenggarai telah merugikan negara sekitar Rp2 miliar dan sejauh ini Kejari Kota Gorontalo telah menahan tujuh tersangka. (Putra/Gopos)