No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Kab. Gorontalo Tahan Direktur Agro Pratama Terkait Kasus Kredit BSG Limboto

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 15 Juli 2021
in Gorontalo
0
Kejari Kab. Gorontalo Tahan Direktur Agro Pratama Terkait Kasus Kredit BSG Limboto

Direktur Argo Pratama, MDjM (kemeja warna navy) bersiap keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo usai pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit BSG Limboto, Rabu (14/7/2021). (putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan penahanan terhadap Direktur Agro Pratama, MDjM alias Djamal, Rabu (14/7/2021) malam. Penahanan dilakukan setelah Djamal ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan kredit investasi dan modal kerja pada Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto 2015-2016.

Djamal diduga telah merugikan keuangan negara senilai lebih kurang Rp4 miliar dalam perkara tersebut. Pria yang pernah menjabat ketua yayasan salah satu perguruan tinggi di Gorontalo itu dijerat pelanggaran pasal tindak pidana korupsi. Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Ditunjuk sebagai Komisaris Independen BSG

Djamal menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Gorontalo Kota, dengan masa penahanan pertama 20 hari. Sebelum menjalani penahanan, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, mengungkapkan dalam hasil penyidikan, proses pemberian kredit dalam pelaksanaan verifikasi sampai tiba waktunya disetujui mengalami penyimpangan. Menurut Armen, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya memanggil tiga debitur. Termasuk di dalamnya tersangka MDjM dari UD Agro Pratama.

“Akan tetapi yang datang hanyalah Djamal saja, usai diperiksa kita langsung menetapkan tersangka,” ujar Armen Wijaya.

Baca Juga :  Wabup Gorontalo Harap BSG Berkontribusi Lebih untuk Masyarakat.

Armen membeberkan, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Limboto sempat memutuskan penyidikan terhadap tersangka Djamal tidak sah dalam putusan praperadilan. Menindaklanjuti putusan itu penyidik kembali membuat fungsi Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru.

“Keputusan praperadilan tersebut tidak menghilangkan pokok perkaranya,” kata Armen.

Sebelumnya, MDjM mengajukan gugatan praperadilan ke PN Limboto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dari hasil persidangan, PN Limboto memutuskan membatalkan penetapan tersangka MDjM. PN Limboto berpendapat penetapan tersangka tidak sah lantaran Kejari Kabupaten Gorontalo tak mengirimkan Surat Dimulainya Penyidikan Perkara (SPDP) kepada MDjM. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 109 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015.(Putra/gopos)

Tags: BSGKejari Kabupaten GorontaloKreditLimboto
Previous Post

Persiapkan Kuliah Tatap Muka, Vaksinasi Bagi Dosen UNG Mulai Dilakukan

Next Post

Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Related Posts

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango
Gorontalo

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango

Minggu 18 Mei 2025
KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3
Gorontalo

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3

Minggu 18 Mei 2025
Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal
Gorontalo

Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal

Sabtu 17 Mei 2025
Next Post
Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Sopir Diduga Mengantuk, Mitsubishi Expander Terbalik di Jalan Trans Boalemo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.