No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Bone Bolango Dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu Oknum Caleg

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Rabu 17 Januari 2024
in Gorontalo
0
Kasus Penganiyaan Marak Terjadi di Bone Bolango

Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Bolango mendalami kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Oknum Caleg Provinsi Gorontalo Dapil Kabupaten Bone Bolango.

Hal ini ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

“Saat ini kami sedang menangani kasus terkait perkara tindak pidana pemilu yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi sekaligus Caleg,” ucapnya.

Kata Santo, saat ini berkas perkaranya telah diterima oleh Kejari Bone Bolango sebab sudah diterima sejak Jumat (12/1/2024) kemarin. 

Baca Juga :  Bawaslu Gorontalo Usut Tiga Kasus Pidana Pemilu

“Kami sudah lakukan penelitian perkara selama 3 hari dan kami berkesimpulan masih perlu kelengkapan berkas,” ucapnya.

“Sebab masih perlu untuk melengkapi syarat material dan formil,” imbuhnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Bone Bolango itu mengungkap tata cara penanganan perkara tindak pidana umum dengan perkara tindak pidana pemilu itu berbeda dari sisi batas waktu yang diberikan oleh undang-undang yang sangat terbatas.

“Namun apabila jaksa penuntut umum berpendapat berkas perkaranya cukup maka jaksa penuntut umum menyatakan P-21, namun jika sebaliknya masih perlu dilengkapi maka JPU akan mengeluarkan P-18 dan P-19,” ujarnya menerangkan.

Baca Juga :  Salah Posting di Medsos, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Terakhir kata Santo, pasal yang disangkakan kepada oknum Aleg tersebut ialah Pasal 521 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Huruf H Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Dengan ancaman Maksimal 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta,” pungkas dia. (Putra/Gopos)

Tags: Bagi-bagi UangKejari Bone Bolangooknum calegPidana Pemilu
Previous Post

KPU Bone Bolango Kekurangan 6565 Surat Suara

Next Post

Gelar Family Gethring, Sri Nunaningsi Rachman Harap Civitas Akademik UNBITA Semakin Solid

Related Posts

Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual
Gorontalo

Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

Kamis 22 Mei 2025
Serukan Kebebasan Sipil, Motoliango Literasi Gelar Aksi Bisu di Mabes Polri
Gorontalo

Serukan Kebebasan Sipil, Motoliango Literasi Gelar Aksi Bisu di Mabes Polri

Kamis 22 Mei 2025
Onato By Swiss 18, Resto Bernuansa Kekinian di Wisata Danau Perintis
Gorontalo

Onato By Swiss 18, Resto Bernuansa Kekinian di Wisata Danau Perintis

Kamis 22 Mei 2025
Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Next Post
Gelar Family Gethring, Sri Nunaningsi Rachman Harap Civitas Akademik UNBITA Semakin Solid

Gelar Family Gethring, Sri Nunaningsi Rachman Harap Civitas Akademik UNBITA Semakin Solid

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Onato By Swiss 18, Resto Bernuansa Kekinian di Wisata Danau Perintis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Gorontalo Ngaku Sudah Kantongi Satu Nama Calon Sekda, Siapa Dia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.