GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto, Kabupaten Gorontalo memusnahkan sebanyak 30.948 botol minuman keras (miras) merek Pinaraci. Kemudian 502 botol bir, 13 botol miras merek Kasegaran, serta miras cap tikus yang terdiri 17 botol ukuran 600 mililiter dan 20 kantong plastik.
Selain miras merek Pinaraci, Kejaksaan Limboto juga turut memusnahkan 14 sachet kecil sabu, senjata tajam (sajam), serta barang bukti tindak pidana perjudian. Di antaranya, kartu remi, papan rolet dan tiangnya, serta buku shio.
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti perkara yang telah mendapat kekuatan hukum. Dalam artian telah selesai menjalani persidangan di Pengadilan.
Puluhan ribu botol miras tindak pidana pelanggaran Undang-undang pangan, dan pelanggaaran Pera Kabupaten Gorontalo. Sementara 14 sachet sabu yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara. Perjudian 3 perkara. Tindak pidana darurat (sajam) 12 perkara, serta pencurian 1 perkara.
Baca juga: Jual Mobil Kreditan, Pria Ini Digiring ke Sel Polres Gorontalo Kota
Kepala Kejaksaan Negeri Limboto, Dr.Supriyanto,S.H.,M.H menerangkan, pemusnahan barang bukti ini mengacu pada amar putusan Pengadilan.
“Salah satu amar putusan memerintahkan penuntut umum, dalam hal ini Kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Oleh karena itu semua barang bukti kita kumpulkan, kita inventarisir, lalu dimusnahkan,” tutur Supriyanto.
Kejari Limboto berharap melalui pemusnahan ini bisa menimbulkan efek jera.
“Kami berharap bisa menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat tidak lagi melakukan tindak kejahatan,” ujar Supriyanto.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Limboto, Selasa (26/8/2019). Pemusnahan turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, Waka Polres Gorontalo, Dandim 1314/Gorontalo Utara, Kepala Lapas Gorontalo. Hadir pula pihak BNN, BPOM serta pimpinan OPD Kabupaten Gorontalo.(isno/gopos)