GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, saksi yang diperiksa yaitu FF selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, tahun 2012-2014.
“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Leonard dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (18/2/2022).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia.
Leonard memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Kejagung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pesawat di PT Garuda Indonesia (persero), khususnya terkait pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 ke penyidikan umum pada Selasa (19/1/2022).
Kejagung berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tersebut. Terlebih ada beberapa kasus yang telah tuntas di KPK, agar tidak terjadi nebis in idem. (adm-01/gopos)