GOPOS.ID, MARISA – Seorang berinisial IB (43) diringkus Satnarkoba Polres Pohuwato karena tertangkap basah membawa empat paket narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (11/10/2023).
Pria yang tercatat sebagai warga Desa Guntarano, Kecamatan Tanantowea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu diringkus saat melintas di Desa Maleo, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato dari arah Sulteng menuju Gorontalo.
“Iya benar. Kami melakukan pemeriksaan juga disaksikan langsung oleh aparat desa,” kata Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H Turangan.
Penangkapan tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket yang mencurigakan dari wilayah Kota Palu, Sulteng, menuju Gorontalo.
Kasat Narkoba Iptu Renly H Turangan langsung bergerak cepat memimpin penggerebekan di Desa Maleo, Kecamatan Popayato. Polisi kemudian mencegat sebuah mobil yang melintas di perbatasan Gorontalo-Sulteng.
Dan ternyata benar. Saat diperiksa, awalnya polisi mendapati paket kiriman yang berisi kemeja dan potongan kain. Namun saat diteliti, polisi berhasil menemukan empat paket yang berisi narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam lipatan kemeja.
Saat didesak, IB pun akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari suatu tempat di Kota Palu, Sulteng.
“Dari pengakuannya, yang bersangkutan membeli paket sabu ini seharga Rp4,4 juta,” kata Iptu Renly H Turangan.
Belum berhenti sampai di situ, polisi juga berhasil menemukan beberapa barang bukti lainnya seperti 3 plastik klip, 2 korek api, 4 potongan sedotan dan 1 bong yang sudah dimodifikasi. Lelaki IB pun langsung digelandang ke Polres Pohuwato untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diduga sabu-sabu akan dibawa ke BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian,” tandas Renly.(ucup/gopos)