GOPOS.ID, MARISA – Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang guru SD di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato berakhir damai.
Pertemuan korban Nidya Mbuinga dan SM selaku orang tua murid disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato Lulu Marluki, Camat Marisa Mohammad Huntoyungo dan kepala desa Maleo Supardi Hulalata, Senin (22/1/2024).
Pada kesempatan itu, Nidya Mbuinga telah berbesar hati menyampaikan sudah memaafkan segala hal yang telah terjadi.
“Saya sudah memaafkan pelaku tidak ingin menuntut apa-apa dari pelaku, karena situasinya juga saya tahu. Hari ini upaya perdamaian tidak ada kata yang lain lagi,” ujar Nidya.
Di tempat yang sama, Kasi Pidum Lulu Marluki menjelaskan seluruh proses Restorative Justice sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Hari ini dilaksanakan proses mediasi atau RJ pada perkara, Alhamdulillah dalam pelaksanaannya telah adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” ujar Lulu.
Pihaknya mengharapkan, dengan terlaksananya Restorative Justice ini agar tidak terulang kembali kejadian sebelumnya, dengan tujuan untuk memulihkan sebagaimana keadaan semula.
“Sekarang sudah ada perdamaian kita sama-sama para pihak, untuk menjalani kehidupan tanpa mempermasalahkan masalah-masalah sebelumnya,” papar Lulu
Sementara Kuasa Hukum SM, Sri Yuliana Monoarfa mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil yang diperoleh melalui program Restorative Justice.
“Alhamdulillah RJ berjalan aman, damai dan mencapai kesepakatan mufakat, pihak korban telah memberikan maaf kepada klien kami,” tutup Yuliana.(Yusuf/Gopos)