GOPOS.ID, GORONTALO – Merespon terkait kasus oknum Guru yang menjadi pemeran dalam video syur dengan siswi yang viral baru-baru ini. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo bentuk tim investigasi.
Ketua Tim Humas Data Informasi Kanwil Kemenag Gorontalo, Hamdan Zain mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut terkait kasus yang melibatkan oknum Guru Madrasa di Kabupaten Gorontalo.
Sejak adanya laporan itu, Hamdan mengatakan pihaknya kemudian langsung melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan birokrasi yang ada di sistem kepegawaian Kanwil Kemenag Gorontalo.
Baik laporan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang sebelumnya sudah dilaporkan secara berjenjang dari Madrasa tempat oknum Guru mengajar dan selanjutnya ditindaklanjuti sampai ke tingkat Kanwil Kemenag Gorontalo.
“Kami telah membentuk tim investigasi terkait masalah disiplin pegawai dan kemarin sudah dilakukan upaya BAP dengan yang bersangkutan. Namun kami masih menunggu proses hukum sementara berjalan oleh pihak yang berwajib Kepolisian,” kata Hamdan, Kamis (26/9/2024) di ruang kerjanya.
Dalam kasus ini, lanjut Hamdan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak Madrasa maupun instansi terkait. Akan tetapi Kanwil Kemenag Gorontalo tetap menunggu putusan dari yang berwajib.
Lebih lanjut kata Hamdan, kalau melihat kasus ini secara lebih luas lagi dan fokus terhadap oknum Guru yang melakukan pelanggaran disiplin terhadap kinerjanya.
“Jadi sambil menunggu putusan pihak berwajib kami telah melakukan BAP menindaklanjutinya sampai ke Kemenag pusat. Ketika putusan dari pihak yang berwajib keluar, maka itu yang menjadi patokan atau acuan dalam menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan,” jelas Hamdan.
Terakhir Hamdan menjelaskan dalam penegakkan aturan terhadap yang bersangkutan, tentu mengacu pada PP 94 tahun 2021 tentang pelanggaran disiplin ASN dan ini masih sementara dikaji.
“Lagi-lagi kami masih sementara menunggu bagaimana putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan. Itu yang akan menjadi pijakan dan kewenangan kita untuk melakukan putusan disiplin terhadap yang bersangkutan,” tutupnya. (Isno/gopos)