GOPOS.ID, BLITAR – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, kian berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka terkait proyek senilai Rp4,9 miliar tersebut.
Keempat tersangka tersebut meliputi:
1. MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, ditetapkan pada 11 Maret 2025.
2. MID, Admin dan Pengelola Keuangan CV. Cipta Graha Pratama, ditetapkan pada 14 April 2025.
3. HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan pada 22 April 2025.
4. HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPPTK), ditetapkan pada 23 April 2025.
TP2ID dan Mantan Bupati dalam Pusaran Kasus
Dari total 35 saksi yang diperiksa—termasuk 17 dari Pemkab Blitar, 16 dari swasta, dan 3 dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID)—Kejari menemukan indikasi kuat adanya kecurangan dalam proyek tersebut.
Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, dengan tiga di antaranya merupakan penetapan terbaru.
TP2ID, yang bertugas membantu kepala daerah dalam percepatan pembangunan, turut menjadi sorotan karena bertanggung jawab langsung kepada Bupati Blitar saat itu. Beberapa nama yang tergabung dalam TP2ID antara lain:
– Adib Muchammad Zulkarnain
– Muhammad Muchlison
– Sigit Purnomo Hadi
– Mayuko Galuh Mahardika
– SWS Hardjito
Selain itu, Rini Syarifah, Mantan Bupati Blitar, turut diperiksa Kejari pada 16 April 2025. Namun, saat dikonfirmasi, Rini—yang akrab disapa Mak Rini—hanya mengucapkan, “Maaf lahir batin ya,” tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan apakah penyidikan akan menjangkau lebih banyak pihak terkait. (GOPOS)