GOPOS.ID – Polri mengumumkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka dugaan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan setelah penyidik selesai melaksanakan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan ke depan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengutip dari laman suara.com – jaringan berita gopos.id.
Sebelumnya, polisi menyebutkan baku tembak terjadi di rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022), sore.
Disebutkan pula, sebelum terjadi baku tembak, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Keributan yang terjadi di dalam kamar itu kemudian membuat Bharada E datang dan selanjutnya terjadi aksi tembak menembak.
Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo, sedangkan Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Penyebab kematian Brigadir J kemudian menimbulkan banyak pertanyaan sejak diumumkan ke publik tiga hari setelah kejadian di rumah Ferdy Sambo.
Tim khusus kemudian dibentuk oleh kapolri untuk mengusutnya.
Komnas HAM juga turun tangan menyelidiki penyebab kematian Brigadir J.
Dalam proses penyelidikan, muncul sejumlah spekulasi penyebab kematian sopir istri Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Laboratorium Biomedical dan Genome Sience Initiative. Apa fungsinya?
Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa Ferdy Sambo yang telah dinonaktifkan dari jabatan kepala divisi propam Polri. (Suara/Putra/Gopos)