GOPOS.ID, LIMBOTO – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi resmi menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Taufik Margono, menyusul dugaan kasus asusila yang diduga dilakukannya beberapa waktu silam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Djufri Damima mengatakan, pemberhentian sementara Kepala Satpol PP dari jabatan dilakukan guna mendalami dugaan kasus asusila tersebut.
“Yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja sejak kemarin,” kata Djufri saat diwawancarai, Selasa (25/3/2025).
Djufri juga menjelaskan, status pemberhentian sementara ini hanya diberlakukan selama kasusnya belum selesai. Olehnya, ketika kasusnya sudah selesai, status pemberhentian sementara itu akan dipulihkan kembali.
Lebih jauh, Djufri menjelaskan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah pasti akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang akan dikenakan akan disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Sanksinya ada sanksi ringan, sedang dan berat. Akan kami sesuaikan dengan hasil temuan pemeriksaan,” kata Djufri.
Adapun Kasat Satpol PP Kabupaten Gorontalo saat ini dijabat oleh Sekretaris Satpol PP.(Abin/Gopos)