GOPOS.ID, KWANDANG – Menyikapi adanya isu tentang kartu vaksin yang menjadi syarat pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dibantah oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sarce Kandou.
Sarce mengatakan, setiap dokumen administrasi kependudukan (adminduk) pengurusannya dengan persyaratan yang ada di peraturan pemerintah atau di undang-undang.
“Semua adminduk itu persyaratannya ada pada peraturan pemerintah dan undang-undang. Kalau prasyaratan harus ada kartu vaksin, itu tidak,” kata Sarce, Rabu (15/9/2021) di ruang kerjanya.
Ia menambahkan saat ini pun dari dirjen minta setiap ada pelaksanaan vaksinasi di daerah. Disdukcapil harus terlibat untuk bersama-sama, agar pelayanan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Pak dirjen minta di setiap pelaksanaan vaksin di daerah tertentu, disdukcapil boleh mendekat bersama-sama. Disamping mereka (masyarakat) ingin vaksin, juga bisa mencetak dokumen dan sebagainya,” tandasnya.(isno/gopos)