GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota terus berupaya untuk memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 dengan menyisir jalan-jalan dan tempat-tempat keramaian di Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si, menekankan kepada anggota Polres Gorontalo Kota untuk mengimbau pedagang yang menjajakan dagangannya menerapkan protokol kesehatan. Jika ditemukan pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan diberi sanksi tegas berupa penutupan lapak selama 1 kali 24 jam.
“Jika di lapangan kita temukan pedagang yang menerapkan protokol kesehatan maka tidak masalah dia buka sampai pagi. Tapi, kalau kita temukan pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka kita tutup dulu untuk malam ini,” jelasnya saat memimpin apel gabungan di lapangan Polresta Gorontalo Kota, Sabtu (3/7/2021).
mantan Kapolres Bone Bolango itu menyatakan jika sudah di ingatkan berkali-kali namun tetap abai, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Ini merupakan tugas kita bersama, TNI-POLRI, pemerintah, dan seluruh stakeholder untuk memutus penyebaran Covid-19. Jika masih ada tidak patuh maka, kita akan menyurat ke gubernur , untuk mencabut izin usaha,” tegasnya.
Operasi ini merupakan gabungan TNI- Polri Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota, Satuan Polisi Pamong Pratja (SATPOL-PP) Kota Gorontalo. (Sari/gopos)