GOPOS.ID, SUWAWA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap / inkrach di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kamis (6/10/22).
Adapun beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika 3 jenis sabu – sabu seberat 176,16 Mg atau 0,17616 Gram, obat-obatan terlarang sebanyak 511 butir, kosmetik ilegal sebanyak 2.258 pot, minuman keras jenis cap tikus sebanyak 1.325 dan senjata tajam jenis tombak.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto saat diwawancarai mengatakan, pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bone Bolango merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga eksekusi barang bukti.
“Jadi ini berkat kerjasama semua pihak, khususnya aparat penegak hukum di Kabupaten Bone Bolango yang telah bekerja maksimal baik dari Polres, BNNK hingga Kejaksaaan Negeri Bone Bolango”kata Kapolres Emile.
Sementara itu, Kajari Bone Bolango, Raden Sudaryono mengungkapkan bahwa acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bone Bolango merupakan salah satu rangkaian dari tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
“Pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya melaksanakan eksekusi badan saja tetapi juga dalam hal pelaksanaan eksekusi barang bukti” ujar Kajari.
Ia juga menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tindak pidana umum periode bulan September 2021 sampai September t2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Ini juga sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar adalah barang bukti yang memang dilarang keberadaannya di masyarakat”tandas Raden. (Indra/Gopos)