No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kapal MV Lakas Kantongi SPB, Bakamla RI: Seluruh Dokumen Perizinan Lengkap

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 9 Oktober 2024
in Nasional
0
Kapal MV Lakas Kantongi SPB, Bakamla RI: Seluruh Dokumen Perizinan Lengkap
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menegaskan, kapal MV Lakas yang mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abdi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju pelabuhan di Fushiki, Jepang, telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB),

“Dalam hal penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), maka dokumen persyaratan sudah clear. MV Lakas sudah memiliki SPB,” tegas Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI Letkol Bakamla Muhamad Azhari, Rabu (9/10).

SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap kapal yang berlayar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB.

Sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, SPB hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya.

Untuk memperoleh SPB, kapal harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk di dalamnya dokumen pendukung muatan seperti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai maupun dokumen persetujuan dari Imigrasi.

Bakamla RI memang sempat menahan Kapal MV Lakas pada 15 Agustus 2024. Saat itu, Bakamla mempersoalkan tiga dokumen yang tidak dibawa kapal MV Lakas, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration.

“Dalam praktiknya, tiga dokumen tersebut tidak wajib dibawa di dalam kapal. Karena sudah ada dokumen dari Syahbandar, Bea Cukai dan Imigrasi,” ujar David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim (Dalian Group/General Agent) selaku agen kapal MV Lakas.

Baca Juga :  Bali Kayak Kota Mati, Menteri Luhut Wacanakan Work From Bali

David memastikan, Kapal MV Lakas telah memiliki seluruh dokumen perizinan pengiriman barang, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tertanggal 14 Agustus 2024. Wood pellet yang diangkut kapal MV Lakas juga telah mendapatkan izin berlayar lengkap dari berbagai lembaga berwenang.

Itu sebabnya, setelah seluruh dokumen ditunjukkan saat pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan kapal MV Lakas untuk melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024.

“Betul, sudah diizinkan melanjutkan pelayaran. Dokumen dapat ditunjukkan,” tegas Azhari kembali.

Penegasan Azhari ini sekaligus untuk menanggapi pemintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau yang meminta Bakamla untuk mengklarifikasi soal penangkapan kapal MV Lakas.

Maklum, insiden tersebut telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan isu bahwa PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) telah melakukan ekspor wood pellet secara ilegal.

“Bakamla harusnya memberikan lagi statement bahwa dugaan yang menyebutkan bahwa wood pellet ini tidak lengkap dokumen pengirimannya ternyata tidak sesuai,” kata Iskandar dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/10).

Menurut Iskandar, perusahaan seperti BJA dengan investasi triliunan rupiah tidak akan mungkin main-main dengan aturan dan legalitas dalam menjalankan bisnis. Sebab, hal itu justru akan merugikan investasi mereka.

Baca Juga :  Plt Bupati Pohuwato: BJA Group Telah Penuhi Aturan dan Harapan Masyarakat

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa secara langsung telah meninjau operasional BJA Group dalam kunjungannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato pada Selasa (8/10).

Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, Suharsi mengatakan, operasional BJA bersama PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

“Ternyata mereka sudah memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat. Legalitas perusahaan juga alhamdulillah sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suharsi.

Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI) Dikki Akhmar sebelumnya telah menegaskan, tuduhan ekspor wood pellet ilegal gara-gara penahanan kapal MV Lakas selain merugikan eksportir juga akan berakibat fatal. Sebab, perusahaan pemilik kapal akan enggan mengangkut produk dari Gorontalo.

“Informasi soal penangkapan kapal itu akan mempengaruhi organisasi vessel internasional. Begitu ada perusahaan bilang kapalnya ditangkap di Gorontalo karena wood pellet dianggap ilegal, seluruh pelaku usaha vessel di seluruh dunia akan tahu. Sehingga, besok lagi tidak akan gampang mencari kapal untuk datang ke Gorontalo. Ini akan mengganggu iklim investasi di Gorontalo,” ujar Dikki dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar APREBI September lalu.(isno/gopos)

Tags: bakamla RIKapalPT BJA
Previous Post

Debat Publik, KPU Kota Gorontalo Siapkan 15 Panelis dari Profesional hingga Guru Besar

Next Post

“Program Dua Ekor Sapi, Satu Kepala Keluarga” Harga Diri Pasangan IRIS

Related Posts

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat
Nasional

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat

Sabtu 23 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB
Nasional

Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB

Kamis 21 Agustus 2025
Dua unit motor Ducati yang disita oleh KPK saat OTT Wamenaker, Immanuel Ebenezer. (Foto: Suara.com)
Nasional

Diduga Peras Perusahaan, Wamenaker Kena OTT KPK

Kamis 21 Agustus 2025
Purwakarta Bebas Frambusia: Prestasi Gemilang dalam Kesehatan Masyarakat
Nasional

Purwakarta Bebas Frambusia: Prestasi Gemilang dalam Kesehatan Masyarakat

Kamis 21 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan dalam rangka Sidang Tahunan di Gedung DPR.
Nasional

Prabowo akan Alokasikan Anggaran Rp178,7 Triliun untuk Tunjangan Guru-Dosen

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post
“Program Dua Ekor Sapi, Satu Kepala Keluarga” Harga Diri Pasangan IRIS

"Program Dua Ekor Sapi, Satu Kepala Keluarga" Harga Diri Pasangan IRIS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus MUI Provinsi Gorontalo Dikukuhkan, Prof. Amany Lubis Beri Pesan Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Soroti Jalan Panjaitan Jadi Tempat Konsumsi Miras, Minta Pemkot Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.