No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kapal MV Lakas Kantongi SPB, Bakamla RI: Seluruh Dokumen Perizinan Lengkap

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 9 Oktober 2024
in Nasional
0
Kapal MV Lakas Kantongi SPB, Bakamla RI: Seluruh Dokumen Perizinan Lengkap
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menegaskan, kapal MV Lakas yang mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abdi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju pelabuhan di Fushiki, Jepang, telah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB),

“Dalam hal penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), maka dokumen persyaratan sudah clear. MV Lakas sudah memiliki SPB,” tegas Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI Letkol Bakamla Muhamad Azhari, Rabu (9/10).

SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap kapal yang berlayar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB.

Sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, SPB hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya.

Untuk memperoleh SPB, kapal harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk di dalamnya dokumen pendukung muatan seperti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai maupun dokumen persetujuan dari Imigrasi.

Bakamla RI memang sempat menahan Kapal MV Lakas pada 15 Agustus 2024. Saat itu, Bakamla mempersoalkan tiga dokumen yang tidak dibawa kapal MV Lakas, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration.

“Dalam praktiknya, tiga dokumen tersebut tidak wajib dibawa di dalam kapal. Karena sudah ada dokumen dari Syahbandar, Bea Cukai dan Imigrasi,” ujar David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim (Dalian Group/General Agent) selaku agen kapal MV Lakas.

Baca Juga :  Tujuh Kapal Layani Arus Mudik di Gorontalo

David memastikan, Kapal MV Lakas telah memiliki seluruh dokumen perizinan pengiriman barang, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tertanggal 14 Agustus 2024. Wood pellet yang diangkut kapal MV Lakas juga telah mendapatkan izin berlayar lengkap dari berbagai lembaga berwenang.

Itu sebabnya, setelah seluruh dokumen ditunjukkan saat pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan kapal MV Lakas untuk melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024.

“Betul, sudah diizinkan melanjutkan pelayaran. Dokumen dapat ditunjukkan,” tegas Azhari kembali.

Penegasan Azhari ini sekaligus untuk menanggapi pemintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau yang meminta Bakamla untuk mengklarifikasi soal penangkapan kapal MV Lakas.

Maklum, insiden tersebut telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan isu bahwa PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) telah melakukan ekspor wood pellet secara ilegal.

“Bakamla harusnya memberikan lagi statement bahwa dugaan yang menyebutkan bahwa wood pellet ini tidak lengkap dokumen pengirimannya ternyata tidak sesuai,” kata Iskandar dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/10).

Menurut Iskandar, perusahaan seperti BJA dengan investasi triliunan rupiah tidak akan mungkin main-main dengan aturan dan legalitas dalam menjalankan bisnis. Sebab, hal itu justru akan merugikan investasi mereka.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterampilan Dasar Keselamatan Kapal Tradisional Melalui Diklat

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa secara langsung telah meninjau operasional BJA Group dalam kunjungannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato pada Selasa (8/10).

Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, Suharsi mengatakan, operasional BJA bersama PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

“Ternyata mereka sudah memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat. Legalitas perusahaan juga alhamdulillah sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suharsi.

Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI) Dikki Akhmar sebelumnya telah menegaskan, tuduhan ekspor wood pellet ilegal gara-gara penahanan kapal MV Lakas selain merugikan eksportir juga akan berakibat fatal. Sebab, perusahaan pemilik kapal akan enggan mengangkut produk dari Gorontalo.

“Informasi soal penangkapan kapal itu akan mempengaruhi organisasi vessel internasional. Begitu ada perusahaan bilang kapalnya ditangkap di Gorontalo karena wood pellet dianggap ilegal, seluruh pelaku usaha vessel di seluruh dunia akan tahu. Sehingga, besok lagi tidak akan gampang mencari kapal untuk datang ke Gorontalo. Ini akan mengganggu iklim investasi di Gorontalo,” ujar Dikki dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar APREBI September lalu.(isno/gopos)

Tags: bakamla RIKapalPT BJA
Previous Post

Debat Publik, KPU Kota Gorontalo Siapkan 15 Panelis dari Profesional hingga Guru Besar

Next Post

“Program Dua Ekor Sapi, Satu Kepala Keluarga” Harga Diri Pasangan IRIS

Related Posts

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Selasa 29 April 2025
Next Post
“Program Dua Ekor Sapi, Satu Kepala Keluarga” Harga Diri Pasangan IRIS

"Program Dua Ekor Sapi, Satu Kepala Keluarga" Harga Diri Pasangan IRIS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (foto.istimea)

    Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Perundungan Gadis 13 Tahun di Telaga Jaya, Ibu Korban Tak Terima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.