GOPOS.ID, GORONTALO – Pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas untuk pemilik akun media sosial yang masih nekat menyebarluaskan foto dan video syur video syur oknum guru di Kabupaten Gorontalo.
Pemberian tindakan tegas tersebut dikarenakan penyebarluasan foto dan video itu melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konfrensi pers Rabu (25/9/2024).
Deddy mengatakan pihaknya melalui tim cyber Polri melakukan tracking pemilik akun anonim yang secara terang-terangan menyebarluaskan identitas para pihak dalam video tersebut.
“Bukan hanya pihak kepolisian, kita juga akan bekerja sama dengan Kominfo,” ungkap Deddy.
Saat ini, kata Deddy, pihaknya sudah mengantongi identitas dari pelaku yang menyebarluaskan video tersebut pertama kali dan selanjutnya akan mendalami motif dari yang menyebarluaskan video tak senonoh itu pertama kali.
“Saya mengajak masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video maupun gambar dari pelaku. Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.(Abin/Gopos)