GOPOS.ID, KAB. MALANG – Masa kampanye Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah memasuki hari ke-47. Melewati separuh dari 71 hari masa kampanye yang dijadwalkan.
Akan tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang belum mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Malang. Begitu pula halnya dengan bahan kampanye (BK).
Pendistribusian APK dan BK paslon ini dinilai lambat. Mengingat masa kampanye tersisa kurang dari satu bulan. Terhitung 24 hari lagi.
Keterlambatan KPU dalam mendistribusikan APK dan BK menjadi sorotan publik. Tak terkecuali Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi.
Ia mengatakan, masa kampanye kurang dari satu bulan. Hal ini akan merepotkan para tim paslon untuk memasang APK dan BK. Terlebih, efektivitas APK dan BK yang hanya terpasang beberapa hari saja, akan berkurang. Tak hanya itu, keterlambatan ini juga merugikan peserta.
Menurut Khoesairi, APK dan BK adalah hak peserta, sesuai amanat UU. Bila hal itu tidak ada atau terlambat, berarti penyelenggara telah abai terhadap amanat UU dan mengabaikan hak peserta.
“Keterlambatan itu merugikan peserta, dan KPU layak digugat,” tandas pria asal Poncukusumo itu.
Melalui medium WA, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, S.T, menjelaskan untuk APK masih menunggu pengiriman dari penyedia.
“Untuk bahan kampanye, sudah diserahterimakan kepada masing masing paslon,” kata Anis.
Ditanya perihal keterlambatan APK ini, Anis belum menjawab. Sebelumnya, ia menyampaikan, KPU akan memfasilitasi APK dan BK kepada paslon dengan berbagai bentuk. Antara lain, APK terdiri atas baliho, umbul-umbul dan spanduk. Sedangkan BK terdiri atas flayer, brosur, pamflet dan poster paslon.
“APK dan BK tersebut akan secepatnya didistribusikan, sekarang masih proses pencetakan,” kata alumnus Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Ia mendetilkan, spanduk dua unit per paslon tiap desa/kelurahan. Baliho per paslon lima unit. Umbul-umbul 20 unit per paslon tiap desa/kelurahan. Sementara BK, per paslon diberi 50 ribu lembar.
Para kandidat, lanjut ibu satu anak itu, boleh menambah APK sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Tentu dengan desain dan ukuran yang sama. Perihal logo KPU, nanti akan dipasang di alat peraga sosialisasi (APS).(asral/gopos)