GOPOS.ID, GORONTALO– Polda Gorontalo, Jumat (28/12) mengadakan konferensi Pers untuk menyampaikan dominasi kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang 2018. Kapolda Gorontalo, Brigjend Pol Drs. Rachmad Fudail secara langsung merilis data kasus yang terjadi selama 2018.
“Kasus tertinggi adalah penganiayaan. Sepanjang tahun 2018 terjadi 1.137 kasus. Kemudian dilanjutkan dengan kasus Perzinahan dan cabul dengan jumlah 248 kasus,” ucap Jenderal Bintang Satu itu saat melakukan konferensi Pers di ruang Titinepo.
Baca juga: Kapolda Gorontalo Cek Langsung Posko Natal-Tahun Baru
Menurutnya bahwa 61,2 persen kasus perzinahan dan cabul sudah diselesaikan. Dari penyelesaian kasus tersebut, dikatakan Brigjend Pol Drs. Rachmad Fudail bahwa kasus cabul dan perzinahan tertinggi diselesaikan.
“Dari 248 kasus yang masuk dan diselesaikan sudah 152 kasus oleh tim Reskrim khusus maupun tim Reskrim Umum Polda Gorontalo. Kasus ini tertinggi diselesaikan dibandingkan kasus lainnya,” terangnya.
Sementara itu, faktor utama yang menyebabkan tingginya kasus penganiayaan dan perzinahan dan cabul disebabkan oleh pengaruh minuman keras (miras). Bahkan kasus Miras hampir menyaingi kasus di Sulut dan menduduki urutan Kedua.
“Razia Miras terus kita lakukan dan kita akan berpikir bagaimana jika cap tikus akan diupayakan untuk dialihkan menjadi bahan gula aren (gula merah),” kata Brigjend Pol Drs. Rachmad Fudail.
Paranhya, dari survey Polda Gorontalo itu, banyak calon bintara yang masuk menjadi anggota Polri 50 persen rongga dan empedu mereka rusak karena Miras. (adm-01)