GOPOS.ID, GORONTALO – Di usia 70 tahun, bagi kebanyakan orang, sudah sepatutnya meluangkan waktu berkumpul bersama dengan keluarga atau memperbanyak amal ibadah. Tapi lain halnya dengan E, seorang kakek di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Di usianya yang sudah sepuh, E bakal berurusan dengan hukum. Itu setelah E dipolisikan dengan dugaan mencabuli bocah tetangganya yang berusia 15 tahun.
Ironinya sang bocah yang diduga korban pencabulan E, adalah penyadang disabilitas. E menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke rumahnya. Saat berada di rumah, E mengancam korban agar menuruti kehendaknya.
Aksi E terkuak setelah korban mengadu ke keluarganya. Selanjutnya pihak keluarga melapor ke Polres Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bila E sudah beberapa kali menjalankan aksinya terhadap korban.
Baca juga: Breaking News: Seorang Ibu Muda di Kota Gorontalo Tewas Gantung Diri
Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Gorontalo, AIPTU Sumarlin Dale, menjelaskan laporan pihak keluarga korban masuk pada pekan lalu. Saat ini laporan tersebut sedang ditangani Polres Gorontalo.
“Korban sudah kali ke 4 menjalani visum. Sebelumnya karena keterbatasan yang dimiliki korban sering meronta-ronta saat divisum,” ungkap Sumarlin, senin (12/06/23).
Saat ini, kata Sumarlin, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan pengembangan. (Abin/Gopos)