GOPOS.ID, KWANDANG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman mengungkapkan. Ketika ada yang terindikasi penyebaran Covid-19 di seputaran sekolah. Maka sekolah wajib menerapkan kembali pembelajaran secara daring.
Hal itu di ungkapkan Irwan, seiring adanya surat keputusan dari 4 Menteri tentang pemberlakuan kembali proses belajar secara tatap muka.
“Jadi ini tidak seharusnya tatap muka. Sehingga kalau hal tertentu dalam proses pembelajaran tatap muka terbatas. Terus ada yang terindikasi, maka sekolah wajib untuk melakukan kembali pembelajaran secara daring,” ungkap Irwan.
Dijelaskan, daerah atau satuan pendidikan secara teknis melakukan kebijakan-kebijakan tanpa melakukan proses pembelajaran tatap muka. Ketika di sekitar sekolah bahkan di sekolah itu sendiri terindikasi penyebaran covid.
“Disebut terbatas ini adalah jumlah peserta didik yang belajar dalam satu ruangan. Jumlah siswa itu dibatasi maksimal 50 persen dari total jumlah siswa,” jelasnya. (isno/gopos)