GOPOS.ID, LIMBOTO – Jumlah Daftar Pemilih tambahan (DPTb) di Kabupaten Gorontalo mencapai 6.000 jiwa, yang sudah termasuk DPTb data pemilih yang pindah masuk dan pindah keluar.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain menjelaskan semua DPTb akan mendapatkan surat suara berdasarkan alamat tempatnya berpindah. Khusus untuk yang melakukan pindah antar provinsi, hanya akan mendapatkan satu surat suara.
“Kalau dia pindah masih di dapil yang sama, yang bersangkutan akan mendapat surat suara lengkap. Lain lagi kalau pindah antar Kabupaten dalam Provinsi, itu hanya akan mendapat 3 kertas suara yakni DPD, DPR-RI dan Presiden,” ungkap Roy.
Lebih jauh, Roy menjelaskan masyarakat yang pindah antar provinsi atau antar kabupaten yang beda dapil masih memungkinkan untuk mendapatkan surat suara lengkap dengan ketentuan yang bersangkutan sudah pindah domisili.
“Pindah domisili dalam artian KTP yang bersangkutan sudah pindah dan terdaftar di alamat yang baru tempat dia memilih,” kata Roy.
Sejauh ini, jumlah DPTb di Kabupaten Gorontalo didominasi oleh yang pindah domisili. Jumlah keseluruhan DPTb kategori pindah domisili mencapai 4.478 jiwa. Jumlah tersebut sudah merupakan akumulasi dari DPTb pindah masuk dan pindah keluar.
“Yang pasti semua DPTb tetap akan terlayani di TPS terdekat dari tempat mereka tinggal dan terdaftar,” tutup Roy.(Abin/Gopos)