GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan pengadaan barang dan jasa, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan yang dihadiri pimpinan OPD ini menghadirkan narasumber Raffan Mokoginta serta Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hasan.
Raffan menjelaskan, salah satu poin penting regulasi baru ini adalah kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta. “Namun kenaikan ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, bukan pengadaan barang,” tegasnya.
Meski sudah diundangkan sejak 30 April 2025, Raffan menyarankan penerapan aturan tersebut di Kotamobagu dimulai tahun depan karena juknis belum diterbitkan.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat paham dan tidak salah persepsi. Metode pengadaan tetap sama, hanya nilai maksimalnya yang berubah,” jelasnya. (End/Gopos)