No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Mobil Status Kredit, Tiga Warga Gorontalo Ini Resmi Ditahan Polisi

Alex by Alex
Senin 5 Juni 2023
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
Jual Mobil Status Kredit, Tiga Warga Gorontalo Ini Resmi Ditahan Polisi

Tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia resmi ditahan Polresta Gorontalo Kota. (f.humas polresta)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Ini menjadi pelajaran agar tidak menjual kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit.

Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil Mitsubishi L 300.

Adapun tiga tersangka itu masing-masing perempuan YA (36) dan suaminya MNIK (36) warga Desa Reksonegoro, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dan lelaki PP (25) warga Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.

“Mereka sudah ditahan sejak hari Sabtu (3/6/2023),” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, Senin (5/6/2023).

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Sebelumnya, dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia ini dilaporkan oleh perusahaan pembiayaan, PT Mandiri Tunas Finance (MTF).

Terungkap bahwa, perempuan YA menandatangani kontrak kredit berupa satu unit mobil pikap Mitsubishi L 300 pada tanggal 6 April 2023. Saat itu YA memberikan uang muka sebesar Rp 22 juta dengan jangka waktu kredit selama lima tahun dengan angsuran sebesar Rp 6.164.000 per bulan.

Namun selang dua hari kemudian setelah menandatangani akad kredit, mobil objek jaminan fidusia tersebut diduga dijual oleh suami YA, MNIK yang dibantu lelaki PP. Mobil pikap tersebut laku dengan harga Rp 54 juta.

Baca Juga :  Polisi Tahan Lima Mucikari dari Tiga Kasus Prostitusi Online Aplikasi Hijau

“Jadi suami istri ini menjual mobilnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, tanpa sepengetahuan dari pihak finance (perusahaan pembiayaan),” terang Leonardo.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.(adm03/gopos)

Tags: jual mobil kreditMitsubishi L 300Polresta Gorontalo KotaPT Mandiri Tunas Finance (MTF)
Previous Post

Mahasiswa UNBITA Gorontalo Jadi Pemenang Duta Bahasa Provinsi Gorontalo

Next Post

Si Jago Merah Kembali Beraksi di Hutuo, Satu Rumah Ludes

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Next Post
Si Jago Merah Kembali Beraksi di Hutuo, Satu Rumah Ludes

Si Jago Merah Kembali Beraksi di Hutuo, Satu Rumah Ludes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.