GOPOS.ID, GORONTALO – Ini menjadi pelajaran agar tidak menjual kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit.
Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil Mitsubishi L 300.
Adapun tiga tersangka itu masing-masing perempuan YA (36) dan suaminya MNIK (36) warga Desa Reksonegoro, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dan lelaki PP (25) warga Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.
“Mereka sudah ditahan sejak hari Sabtu (3/6/2023),” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, Senin (5/6/2023).
Sebelumnya, dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia ini dilaporkan oleh perusahaan pembiayaan, PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
Terungkap bahwa, perempuan YA menandatangani kontrak kredit berupa satu unit mobil pikap Mitsubishi L 300 pada tanggal 6 April 2023. Saat itu YA memberikan uang muka sebesar Rp 22 juta dengan jangka waktu kredit selama lima tahun dengan angsuran sebesar Rp 6.164.000 per bulan.
Namun selang dua hari kemudian setelah menandatangani akad kredit, mobil objek jaminan fidusia tersebut diduga dijual oleh suami YA, MNIK yang dibantu lelaki PP. Mobil pikap tersebut laku dengan harga Rp 54 juta.
“Jadi suami istri ini menjual mobilnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, tanpa sepengetahuan dari pihak finance (perusahaan pembiayaan),” terang Leonardo.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.(adm03/gopos)