GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato menggerebek dua pangkalan gas elpiji sekaligus menyita sedikitnya 63 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, Selasa malam (16/1/2024). Dua pangkalan elpiji itu berlokasi di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Gorontalo.
Informasi diperoleh Gopos.id, penggrebekan pangkalan gas elpiji ukuran 3 kilogram karena didapati menjual di atas Harga Cceran Tertinggi (HET).
Kedua pangkalan tersebut menjual elpiji 3 kilogram seharga Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu per tabung. Padahal, sesuai dengan ketentuan seharusnya bahwa harga elpiji subsidi hanya Rp 20 ribu per tabung.
Masing-masing pemilik pangkalan tersebut, LA dan SA, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dan mengakui pangkalan milik mereka menjual gas elpiji tidak sesuai HET.
“Kasusnya sudah ke tahap penyelidikan untuk dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, untuk melengkapi barang bukti. Kemudian kita akan menentukan selanjutnya perkara ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja mengatakan, Rabu (17/01/2024)
Faisal mengatakan, saat ini pemiliknya disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, atas perubahan pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2002 tentang Migas.
“Maksimal hukuman 6 tahun penjara, tapi dilihat dari hasil pemeriksaan seperti apa,” tutup Faisal.(Yusuf/Gopos)