GOPOS.ID, GORONTALO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh mendakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menyelewengkan bantuan sosial (bansos). Sikap JPU ini merupakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Hamim Pou dan kuasa hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (8/5/2025).
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Effendy kadengkang, anggota majelis hakim Pujdo Priyono dan Matris Ijham berlangsung pukul 13.30 sampai 14.13 WITA di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro.
JPU Riko Kuria Putra menjelaskan, ada dua ekespsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hamim Pou dan Kuasa hukumnya. Eksepsi atas dakwaan JPU nomor PDS-01/BONBOL/Ft.1/02/2025 pada perkara dugaan korupsi pemberian bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango saat Hamim menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati tahun 2011 hingga 2012 itu, dinilai tidak jelas dan kabur (obscuur libel) oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
“Pada intinya eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum kami bantah, hanya bisa kami buktikan di pokok persidangan tunggu aja. Kemudian ada juga dibilang oleh terdakwa bahwa dana bantuan mahasiswa itu program unggulan mahasiswa berprestasi (bukan bantuan sosial), namun patokannya kami ke penerimaan bantuan sosial yang sebenarnya,” kata Riko kepada awak media.
Riko melanjutkan, perkara korupsi penyaluran bantuan sosial yang melebihi batas nominal yang diperbolehkan seperti bantuan rumah ibadah dan beasiswa Bone Bolango cemerlang tidak sesuai dengan prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan mentri dalam negeri dan Surat Keputuan Bupati saat hamim menjabat.
“Seperti pembangunan masjid juga termasuk dalam bantuan sosial sebagaiana tertuang dalam SK Bupati. Itu juga sebenarnya hanya permainan kata dari penasehat hukum dan terdawakwa bahwa itu rumah ibadah, tapi itu masuk ke aturan Permendgri yang kami sebutkan ke persidangan. Ini akan lebih terang ke persidangan dalam agenda pembuktian,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Hamim menjelaskan SK Bupati yang memuat tentang pelaksaan hibah an penyaluran bantuan sosial hanya mengatur tentang bantuan-bantuan kegiatan keagamaan, kepemudaan dan kemahasiswaan, serta kegiatan adat.
“Bahwa penuntut umum tidak bisa membedakan mana SK Bupati tentang pelaksanaan hibah dan penyaluran bantuan sosial,” kata Hamim kepada awak media usai menjalani persidangan.
Dirinya menilai pelaksanaan bantuan saat dirinya menjabat sebagai Bupati sudah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri, sesuai dengan mekanisme penyaluran. Selain itu, Hamim juga menjelaskan dalam peraturan mentri dalam negeri Bupati mempunyai kewenangan untuk menambah, menyetujui, mengurang, ataupun menolak penyaluran bantuan sosial.
“Maka kita jangan dibenturkan antara SK Bupati dan Bupati. Tidak ada yang dilanggar. Bantuan sosial yang dipersoalkan ini adalah Bantuan sosial masjid. Ini sudah ada, bupati sebelumnya juga melakukan hal yang sama. Ini kita akan buktikan. Sudah ada SK bupati 2006, 2008 jauh sebelum saya jadi Bupati sudah dapat bantuan yang sama dengan petunjuk pelaksanaan yang sama, nanti kita buktikan dalam persidangan,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan Senin (14/4/2024) pada agenda sidang putuan sela. (Sari/gopos)