No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

JPU Kukuh Dakwa Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou Selewengkan Bansos

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 8 April 2025
in Gorontalo
0
JPU Kukuh Dakwa Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou Selewengkan Bansos

Sidang lanjutan dugaan penyimpangan bantuan sosial dengan terdakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh mendakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menyelewengkan bantuan sosial (bansos). Sikap JPU ini merupakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Hamim Pou dan kuasa hukum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Selasa (8/5/2025).

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Effendy kadengkang, anggota majelis hakim Pujdo Priyono dan Matris Ijham berlangsung pukul 13.30 sampai 14.13 WITA di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro.

JPU Riko Kuria Putra menjelaskan, ada dua ekespsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hamim Pou dan Kuasa hukumnya. Eksepsi atas dakwaan JPU nomor PDS-01/BONBOL/Ft.1/02/2025 pada perkara dugaan korupsi  pemberian bantuan sosial di Kabupaten Bone Bolango saat Hamim menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati tahun 2011 hingga 2012 itu, dinilai tidak jelas dan kabur (obscuur libel) oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Pada intinya eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum kami bantah, hanya bisa kami buktikan di pokok persidangan tunggu aja. Kemudian ada juga dibilang oleh terdakwa bahwa dana bantuan mahasiswa itu program unggulan mahasiswa berprestasi (bukan bantuan sosial), namun patokannya kami ke penerimaan bantuan sosial yang sebenarnya,” kata Riko kepada awak media.

Baca Juga :  Mengunjungi Kantor Bersama Pemkab Pohuwato Pasca Kebakaran Kantor Bupati

Riko melanjutkan, perkara  korupsi penyaluran bantuan sosial yang melebihi batas nominal yang diperbolehkan seperti bantuan  rumah ibadah dan  beasiswa Bone Bolango cemerlang tidak sesuai dengan prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan mentri dalam negeri dan Surat Keputuan Bupati saat hamim menjabat.

“Seperti pembangunan masjid juga termasuk dalam bantuan sosial sebagaiana tertuang dalam SK Bupati. Itu juga sebenarnya hanya permainan kata dari penasehat hukum dan terdawakwa bahwa itu rumah ibadah, tapi itu masuk ke aturan Permendgri yang kami sebutkan ke persidangan. Ini akan lebih terang ke persidangan dalam agenda pembuktian,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Hamim menjelaskan SK Bupati yang memuat tentang pelaksaan hibah an penyaluran bantuan sosial hanya mengatur tentang bantuan-bantuan kegiatan keagamaan, kepemudaan dan kemahasiswaan, serta kegiatan adat.

Baca Juga :  Ketum PRSI Anindya Bakri Bakal Buka Kejuaran Renang se Sulawesi di Lombongo

“Bahwa penuntut umum tidak bisa membedakan mana SK Bupati tentang pelaksanaan hibah dan penyaluran bantuan sosial,” kata Hamim kepada awak media usai menjalani persidangan.

Dirinya menilai pelaksanaan bantuan saat dirinya menjabat sebagai Bupati sudah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri, sesuai dengan mekanisme penyaluran. Selain itu, Hamim juga menjelaskan dalam peraturan mentri dalam negeri Bupati mempunyai kewenangan untuk menambah, menyetujui, mengurang, ataupun menolak penyaluran bantuan sosial.

“Maka kita jangan dibenturkan antara SK Bupati dan Bupati. Tidak ada yang dilanggar. Bantuan sosial yang dipersoalkan ini adalah Bantuan sosial masjid. Ini sudah ada, bupati sebelumnya juga melakukan hal yang sama. Ini kita akan buktikan. Sudah ada SK bupati 2006, 2008 jauh sebelum saya jadi Bupati sudah dapat bantuan yang sama dengan petunjuk pelaksanaan yang sama, nanti kita buktikan dalam persidangan,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan Senin (14/4/2024) pada agenda sidang putuan sela. (Sari/gopos)

Tags: Bantuan SosialBone BolangoHamim Pou
Previous Post

Gorontalo Alami Inflasi 2,88 Persen pada Maret 2025, Tertinggi Se-Nasional

Next Post

Perampingan ala Pemkab Gorontalo, Sofyan Sebut Akan Bekerja dengan 20 OPD

Related Posts

Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja
Gorontalo

Warga Gorontalo yang Disekap di Kamboja Loloskan Diri, Saat ini Sudah di KBRI Phnom Penh

Rabu 27 Agustus 2025
Innalillahi, Kadis Nakerkop-UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman, Tutup Usia
Gorontalo

Innalillahi, Kadis Nakerkop-UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman, Tutup Usia

Rabu 27 Agustus 2025
Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo
Gorontalo

Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

Rabu 27 Agustus 2025
P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata
Gorontalo

P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata

Rabu 27 Agustus 2025
Polri Jamin Keselamatan Wartawan Saat Bertugas
Gorontalo

Polri Jamin Keselamatan Wartawan Saat Bertugas

Rabu 27 Agustus 2025
Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam
Gorontalo

Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam

Selasa 26 Agustus 2025
Next Post
Perampingan ala Pemkab Gorontalo, Sofyan Sebut Akan Bekerja dengan 20 OPD

Perampingan ala Pemkab Gorontalo, Sofyan Sebut Akan Bekerja dengan 20 OPD

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi, Kadis Nakerkop-UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman, Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.