No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jika tak Mendaftar, Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Facebook, Telegram, dan Twitter

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Minggu 17 Juli 2022
in Nasional
0
Jika tak Mendaftar, Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Facebook, Telegram, dan Twitter

Foto ilustrasi. (Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta semuanya, termasuk WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat di Indonesia.

Bahkan Kominfo mengancam akan blokir WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter bila tidak segera mendaftarkan diri. Namun WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter hingga kini belum mendaftarkan ke Kominfo sehingga diancam untuk diblokir.

Mengutip dari laman Depok.suara.com aplikasi populer lainnya seperti TikTok, Spotify dan Change.org sudah mendaftar ke Kominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan pihaknya tak pilih kasih kepada siapapun.

Baca Juga :  Gorontalo Tuan Rumah Diseminasi Informasi 4 Tahun Kabinet Kerja

“Tak peduli apapun PSE-nya, selama dia enggak daftar ya blokir,” tegasnya (28/6/2022) dikutip dari suara.com.

Meski demikian, ia yakin jika beberapa aplikasi populer tersebut itu bakal segera mendaftar.

Jika tidak, Semuel menganggap kalau mereka memang tak ingin berbisnis di Indonesia.

“Kamu buka warung di tempat sekitar saja harus lapor RT RW, harus izin kan. Pasti daftar sih mereka,” lanjut dia.

Dia menjelaskan mendaftar PSE Kominfo hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit.

Jadi batas waktu terakhir untuk mendaftar, yakni 21 Juli 2022 diyakini Semuel pasti bisa diselesaikan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  KRI Teluk Parigi-539 Berlabuh di Pelabuhan Gorontalo

“Daftar kan cuma perlu 10 menit. Tinggal ketik-ketik selesai,” tegas dia.

Semuel sebelumnya mengatakan kalau perusahaan teknologi besar harus mendaftar PSE lingkup privat.

Sebab itu menunjukkan sebuah bukti apabila mereka legal beroperasi di Indonesia. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: BlokirKominfoTwitterWhatsApp
Previous Post

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5.3 Guncang Gorontalo

Next Post

Dukung Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya

Related Posts

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
Next Post
Dukung Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya

Dukung Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.